Syarat untuk Mencairkan Saldo JHT 100%
Berikut adalah persyaratan untuk mencairkan saldo JHT BPJS (JAMSOSTEK) sampai 100%:
- Sudah berhenti bekerja (PHK/resign),
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan,
- Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja),
- KTP atau boleh juga SIM,
- Kartu Keluarga (KK),
- Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan,
- Jangan lupa sertakan fotokopi minimal sebanyak 2 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
- Pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap (diminta pas foto untuk beberapa kasus)
Note : Jangan Lupa Berkas Asli Harap Dibawa.Jadi Prosedur Pengajuan Pencairan
Bagi Anda yang akan mencairkan saldo JHT berikut adalah beberapa prosedur pencairannya:- Mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- mengisi formulir pengajuan klaim JHT,
- Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun,
- Ceklis kelengkapan berkas,
- Panggilan wawancara dan foto
- Terakhir transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank.
0 Response to "pencairan bpjs ketenagakerjaan"
Post a Comment